UP 03-TEKS LAPORAN OBSERVASI

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru. Untuk itu saya menyambut baik terbitnya modul ini sebagai panduan semua pihak dalam melaksanakan program PKB. Pembentukan guru yang memiliki kompetensi sesuai tuntutan UU tersebut dapat dilakukan secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru. Strategi pelaksanaan PKB guru madrasah yang ditempuh oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui KKG/MGMP/MGBK, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kementerian Agama Pusat. Untuk mendukung program tersebut, diperlukan modul sebagai salah satu alternatif sumber bahan ajar bagi guru. Modul ini digunakan sebagai bahan referensi bagi guru agar dapat memahami dan mengimplementasikan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam melaksanakan pembelajaran dalam melaksanakan PKB nantinya. Modul ini dilengkapi dengan kompetensi guru, kompetensi peserta didik, materi dan organisasi belajar, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.


Copyright © Direktorat PAI | 2024