UP 04-TEKS BERITA

Kompetensi guru berbanding lurus dengan kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru. Kompetensi guru sangat penting dipahami dan ditingkatkan oleh setiap guru agar guru menjadi tenaga profesional yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat (1) mengamanatkan bahwa guru yang profesional harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut tidak dibangun secara parsial. Namun, menjadi satu kesatuan utuh yang dapat membangun kualitas guru menjadi guru yang berkompeten. Pembentukan guru yang memiliki kompetensi sesuai tuntutan UU tersebut dapat dilakukan secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru. Strategi pelaksanaan PKB guru madrasah yang ditempuh oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui KKG/MGMP/MGBK, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kementerian Agama Pusat. Untuk mendukung program tersebut, diperlukan modul sebagai salah satu alternatif sumber bahan ajar bagi guru. Modul ini digunakan sebagai bahan referensi bagi guru agar dapat memahami dan mengimplementasikan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam melaksanakan pembelajaran dalam melaksanakan PKB nantinya. Modul ini dilengkapi dengan kompetensi guru, kompetensi peserta didik, materi dan organisasi belajar, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.


Copyright © Direktorat PAI | 2024