Kompetensi guru menentukan kualitas pembelajaran yang dilaksanakan. Kompetensi guru sangat penting dipahami setiap guru agar guru menjadi tenaga profesional yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat (1) mengamanatkan bahwa guru yang profesional harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut tidak dibangun secara parsial. Namun, menjadi satu kesatuan utuh yang dapat membangun kualitas guru menjadi guru yang berkompeten (NKRI, 2005). Modul ini digunakan sebagai bahan referensi bagi guru agar dapat memahami dan mengimplementasikan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam melaksanakan pembelajaran dalam melaksanakan PKB nantinya. Modul ini dilengkapi dengan kompetensi guru, kompetensi peserta didik, materi dan organisasi belajar, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.